JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan Insentif Fiskal sebesar Rp. 10.015.718.000 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam acara penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode I, di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (31/07/2023).
Dani Ramdan mengungkapkan, penghargaan tersebut diterima atas kerja keras dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bekasi yang telah bekerja lintas sektoral untuk menekan angka inflasi.
"Memastikan Kabupaten Bekasi memiliki ketersediaan bahan pokok, menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau, pendistribusiannya terjaga, dan masyarakat miskin dapat terbantu melalui program perlindungan sosial," kata Dani Ramdan.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Dani menuturkan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai program yang terkait langsung dengan pengendalian inflasi daerah. Salah satu yang akan difokuskan adalah program padat karya mulai pertengahan tahun sampai akhir tahun ini.
“Sesuai arahan Pak Menteri, dana ini harus digunakan untuk program-program yang terkait langsung dengan pengendalian inflasi. Jadi rencananya akan diarahkan ke padat karya,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan dalam program padat karya seperti pengendalian banjir, pembersihan drainase dan saluran air, akan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat yang tidak bekerja.
Di sisi lain, melalui program tersebut juga akan berdampak positif bagi perbaikan lingkungan dan infrastruktur terutama menjelang musim penghujan.
“Karena padat karya itu akan ada dua manfaat, pertama bisa memberikan pendapatan bagi masyarakat yang tidak bekerja, kedua sambil perbaikan infrastruktur menghadapi musim hujan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan selamat kepada daerah yang telah berhasil mendapatkan penghargaan. Hal ini menunjukkan bahwa para Kepala Daerah memiliki kemampuan sebagai pemimpin yang dapat berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat.
“Saya ucapkan selamat kepada Kepala Daerah yang hari ini mendapat penghargaan. Ini adalah pengakuan kemampuan kepemimpinan sebagai Kepala Daerah,” ucapnya.
Dengan adanya insentif ini juga diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat lebih bersemangat dalam mengendalikan inflasi di Indonesia yang pada bulan Juni 2023 ini telah turun menjadi 3,52 persen.
“Karena inflasi kita di akhir tahun lalu 5,9 persen, dengan koordinasi baik di pemerintah pusat dan daerah pada Juni 2023 ini turun di 3,52 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa insentif fiskal ini baru pertama kali diadakan di Indonesia dan dunia. Menurutnya, pemberian insentif ini dapat meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah untuk terus menekan angka inflasi.
“Sekarang dilakukan dan hanya ada di Indonesia adalah pemberian insentif fiskal untuk pemerintah daerah. Dalam situasi dunia yang tidak pasti, kita perlu tetap waspada,” ungkapnya.
Insentif fiskal kategori kinerja periode I tahun 2023 ini diberikan kepada 33 pemerintah daerah, dengan rincian 3 pemerintah provinsi, 24 pemerintah kabupaten, dan 6 pemerintah kota.
Total insentif fiskal yang diberikan pada periode ini sebesar Rp 330 miliar, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 12,29 milar dan terendah Rp 8,98 miliar.
Adapun empat hal yang menjadi penilaian, antara lain pelaksanaan upaya penekanan inflasi oleh pemerintah daerah, kepatuhan penyiapan laporan kepada Kemendagri, peringkat inflasi yang merupakan capaian hasil pemerintah daerah, serta rasio realisasi belanja terhadap total belanja daerah. (Prokopim Pemkab Bekasi).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1488
Pengunjung Bulan ini : 348185
Total Pengunjung : 3204702