Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi tersebut mengatur tentang kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam jual-beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan solialisasi tersebut sebagai tindak lanjut terkait aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.
Atas dasar itulah Kantor BPN Kabupaten Bekasi melaksanakan amanat itu dengan melakukan penyesuaian dalam pelayanan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah.
“Iya penyesuaian yang dalam hal ini adalah persyaratan keanggotaan BPJS dalam jual beli atau peralihan hak atas tanah, maka mekanismenya BPN hanya mengecek keaktifan keanggotaan BPJS yang bersangkutan. Jadi pada dasarnya kepengurusannya sama saja namun dengan catatan keanggotaan BPJSnya harus aktif,” ucap Hiskia Simarmata, Rabu (02/03/22) sore.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI