JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020, diterapkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.
Skema pembatasan pelayanan yaitu Kantor Imigrasi hanya melayani permohonan bagi pemohon dengan kebutuhan emergency (orang sakit dan dirujuk ke luar negeri) dan mendesak yang tidak dapat ditunda. Petugas disiagakan secara shift (sistem piket) sehingga dapat melayani pemohon dengan kebutuhan emergency dan mendesak. Ditjen Imigrasi juga menonaktifkan Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online untuk sementara.
Pada keadaan normal, pemohon bisa mengajukan antrean melalui aplikasi antrean secara online. Akan tetapi selama masa pandemi, pemohon hanya bisa mendaftar setelah menghubungi saluran yang telah disediakan di Kantor Imigrasi. Bagi pemohon paspor yang sudah selesai mengajukan permohonan dan paspornya sudah jadi dapat mengambil paspornya setelah berakhirnya masa pandemi.
Paspor yang sudah jadi, tidak akan dibatalkan meski tidak diambil lewat dari 30 hari. Di samping itu, tidak ada denda apapun bagi pemegang paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor karena masa berlakunya telah habis dengan syarat paspornya disimpan dan tidak hilang.
Kebijakan ini berlaku sampai berakhirnya masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk saat ini lebih baik #dirumahaja jika tidak ada urgensi untuk keluar rumah.
(Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Reporter : Himawan
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274192
Total Pengunjung : 4101976