Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meluncurkan Aplikasi Tax Survey, sekaligus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, pada Senin (04/10/2024).
Pj Bupati Bekasi Dedy yang membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Bekasi mengapresiasi langkah inovatif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi Tax Survey. Sehingga saat ini tahapan pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data yang dihasilkan.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5118
Pengunjung Bulan ini : 215909
Total Pengunjung : 3072426