Rabu, 24 April 2024

Apindo Minta Setiap Perusahaan Terapkan UU TPKS

UMUM   Aug 3, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.414 Kali


id5339_WhatsApp Image 2022-08-03 at 19.37.45.jpeg
SAMBUTAN: Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo saat memberikan sambutan pada acara Seminar Kupas Tuntas dan Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) di tempat kerja di Kantor Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (03/08/2022). FOTO: FUAD FAUZI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK KAB BEKASI.

CIKARANG PUSAT – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tempat kerja. UU ini dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya kekerasaan seksual saat bekerja di perusahaan.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan  UU tersebut dapat diterapkan disetiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bagaimanapun, UU TPKS mendukung tempat kerja atau perusahaan menjadi kondusif, terutama dari pelecehan seksual.

“Ya kalau dari data, hari ini tidak terungkap, tetapi tidak menutup kemungkinan, ini kan aib, orang tidak berani melapor karena kaitan atas dan bawahan. Jadi kalau ada masalah laporkan, karena sudah ada perlindungannya melalui UU ini,” ujarnya Sutomo pada acara Seminar Kupas Tuntas dan Pelaksanaan UUTPKS di tempat kerja di Kantor Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (03/08/2022).

Dikatakannya lahirnya UU TPKS membuktikan perhatian pemerintah terhada para tenaga kerja, khususnya wanita. Apalagi, permasalah seksual juga sangat berpotensi terjadi ditempat kerja.

“Tetapi secara umum melindungi semua pihak, sekarang ini banyak sekali permasalahan pelecehan seksual, baik itu melalui media, elektronik atau secara fisik langsung. Itu memungkinkan sangat terjadi di dunia industri,” tambahnya.

Apalagi saat ini, lanjutnya, dunia industri juga tidak lepas globalisasi dimana warga asing juga bisa bekerja di Indonesia. Hal tersebut memicu kesalahpahaman apa yang dilakukan ekspatriat di negaranya tak tabu, tetapi di Indonesia menjadi hal yang tabu atau tidak boleh dilakukan.

“Globalisasi itu tenaga kerja asing berbaur dengan tengan kerja lokal. Tidak menutup kemungkinan, mungkin dinegara lain tidak menjadi permasalahan kalau di Indonesia itu menjadi permasalahan. Jadi UU ini me-warning agar jangan sampai terjadi pelecehan,” terangnya. (*)

REPORTER: FUAD FAUZI

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

KPU Kabupaten Bekasi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup dan Wabup Bekasi
UMUM   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pelayanan Modern dan Serba Digital, Wamen ATR/BPN Apresiasi Kantah Kabupaten Bekasi
UMUM   Apr 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Persiapan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat di Kabupaten Bekasi Sudah 60 Persen
UMUM   Apr 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
230 Anak Yatim Piatu Borong Baju LebaranĀ  di Mall
UMUM   Apr 3, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
UMUM   Mar 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik