Kamis, 03 Juli 2025

67 Bangunan Liar di Pasar Induk Cibitung Dapat Surat Teguran Pertama

PEMERINTAHAN   Feb 15, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.342 Kali


id4221_Compress_20220215_211646_6548.jpg
Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita memimpin operasi pemberian surat teguran pertama kepada 67 bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung. Selasa (15/02/22).

CIBITUNG - Sebanyak 67 bangunan liar yang ada di sekitar Pasar Induk Cibitung, tepatnya di Jalan Bosih Raya mendapatkan surat teguran pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/02/22).

Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan surat teguran pertama sebagai tindak lanjut upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berkenaan dengan bangunan-bangunan liar yang ada di lokasi tersebut.

"Iya benar, ada 67 bangunan liar yang terdiri dari lapak-lapak pedagang kaki lima dan juga parkir liar yang ada di sekitar Pasar Induk Cibitung. Kita berikan surat teguran pertama kepada mereka," ucap Ganda Sasmita.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur yang ditentukan dalam upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar. Namun demikian, Satpol PP juga melakukan pendekatan sisi humanis sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan sangat kondusif.

"Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu muncul himbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban," katanya.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar para pedagang yang bersangkutan dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan liar yang dimaksud. Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak liar yang bersangkutan.

"Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran pertama menuju surat teguran kedua, masa berlakunya 7 hari," ujarnya.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Jamda Pramuka Jabar 2025, Kabupaten Bekasi Angkat Maskot Lutung Jawa Muaragembong
PEMERINTAHAN   Jul 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan SDM Digital di Lingkungan Birokrasi, Pemkab Bekasi Bersama BPPTIK Gelar Pelatihan GTA
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satukan Talenta Muda dan Industri, Pemkab Bekasi Sambut Baik "Career Connect 2025"
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bangga Jadi Tuan Rumah Jambore Pramuka Jawa Barat, Wabup Bekasi ; Momentum Cetak Generasi Unggul
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DLH Kabupaten Bekasi Targetkan Bentuk Bank Sampah Baru di 322 RW
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik