Kamis, 28 Maret 2024

PEMERINTAH MENARUH PERHATIAN SERIUS TERHADAP NASIB HONORER

JAWA BARAT   Nov 5, 2018  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.710 Kali


64images (4).jpg


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengaskan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) I dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) II menjadi PNS.

 

“Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegas Syafruddin, beberapa hari lalu.

 

Secara de jure, kata dia, permasalahan THK-II sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana  diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian, dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK-II yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. 

 

"Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK-I dan THK-II menjadi PNS," kata Syafruddin.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK-I dan THK-II. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari eks THK-I dan THK-II yang sebagian besarnya diangkat  secara otomatis tanpa tes.

 

Dalam penyelesaiannya, pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian, yakni pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26% berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes. 

 

Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-III.

 

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer eks THK-IIyaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus eks THK-II dalam seleksi pengadaan CPNS 2018. Selanjutnya, bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.

 

Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

 

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK.

Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer eks THK-II ini rumit dan kompleks. “Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya. (yudhistira) 

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dorong Wajib Belajar 12 Tahun, Bey Machmudin Pastikan SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Gratis
JAWA BARAT   Oct 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diikuti 2.097 Peserta, West Java Festival sebagai Ajang Perpisahan Kang Emil
JAWA BARAT   Sep 4, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik