Jumat, 19 April 2024

NYUMARNO : PEPRES INI SANGAT PENTING DI KETAHUI MASYARAKAT LUAS

SUARA DEWAN   Aug 15, 2018  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.340 Kali


89small_55Nyumarno_Anggota_DPRD_kabupaten_Bekasi.jpg


Sosialisasi UU Nomer 2017

bekasikab.go.id

Jakarta,

Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).  Perpres PPK ini memuat 18 pasal yang termaktub di dalam 6 bab.

Terbitnya Perpres yang juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy, beberapa menteri lain serta perwakilan NU, Muhammadiyah, dan ormas lain secara otomatis menggugurkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Tentang lima hari sekolah yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud dan sempat menuai polemik serta berbagai penolakan masyarakat itu dijelaskan dalam dalam pasal 16 ayat 2 dan pasal 17.

Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.”Ujar Nyumarno.

Penguatan Pendidikan Karakter dalam Perpres tersebut dilaksanakan melalui enam hari atau lima hari sekolah dalam seminggu. Namun tidak lagi diwajibkan 8 jam dalam sehari.

“Penguatan Pendidikan Karakter berdasarkan Perpres 87/2017 diselenggarakan enam hari sekolah dalam seminggu. Permendikbud 23/2017 dengan sendirinya gugur,”.

Hal ini sesuai dengan pasal 17 dalam Perpres yang menyatakan: “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.”

Jika melaksanakan lima hari sekolah, maka harus diputuskan oleh satuan pendidikan dengan komite sekolah.

“Pelaksanaan lima hari sekolah ini harus mempertimbangkan ketercukupan guru dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan atau tokoh agama di luar komite sekolah.

Nyumarno menambahkan bahwa Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat 3 dalam Perpres yang menyatakan: "Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b) ketersediaan sarana dan prasarana; 
c) kearifan lokal; dan 
d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah."

Di antara menteri yang hadir dalam penerbitan Perpres tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Mendikbud Muhadjir Effendy. ( edi yp)
 

Berita Lainnya

DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III DPRD Respon Positif Pembentukan URC Berani Jalan
SUARA DEWAN   Jul 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik