Selasa, 19 Maret 2024

Ini 7 Syarat Membangun Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

NASIONAL   Apr 13, 2015  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 8.096 Kali


84marwan-jafar.jpg


TerasNews, Program Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi, akan menjadi program unggulan untuk mengembangkan wilayah transmigrasi. Untuk menjadi KTM, kawasan transmigrasi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan ada tujuh syarat agar KTM bisa di bangun di kawasan transmigrasi.

"Pertama wilayah tersebut masuk kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)," ujar Menteri Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2015).


Persyaratan kedua, menurut Menteri Marwan, KTM harus mempunyai luas wilayah minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 kepala keluarga yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar. 

"Selain luas wilayah, persyaratan ketiga, wilayah tersebut harus mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis," ujarnya.

Keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang tyelah ada.

Untuk mengantisipasi agar tidak berpotensi menjadi masalah sosial, kawasan yang diusulkan, menurut Menteri Marwan, tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihal lain, tidak berpotensi masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat setempat atau badan usaha.

"Usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, dikoordinasikan oleh Pemerintah provinsi, serta lolos seleksi dari tim pemerintah," tandasnya.

Selain itu, Marwan' juga' menjelaskan terkait kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM. "Untuk pusat benih, bibit dan demfram 230 Ha, pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 ha, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal 1.000 ha, pengembangan Transmigrasi Swakarsa Mandiri minila 500 ha," tutup Marwan.

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik