SUKAWANGI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintahan Kecamatan Sukawangi menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/10/2021).
Sementara itu perwakilan dari BPN Kabupaten Bekasi Fauzan mengatakan, penyuluhan program PTSL di wilayah Kecamatan Sukawangi dilakukan untuk menghindari konflik sengketa dan perkara di lapangan.
"Program PTSL ini merupakan bukti perhatian dari pemerintah untuk memberikan identitas hak atas tanah atau biasa disebut sertifikat. Sehingga warga masyarakat Sukawangi tidak perlu khawatir lagi adanya kasus sengketa tanah,” kata Fauzan.
Ia juga manambahkan dari tujuh desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukawangi, baru lima desa yang bisa mendapatkan program PTSL.
“Untuk wilayah Kecamatan Sukawangi, baru 5 desa yang bisa kami data untuk mendapatkan program PTSL. Namun untuk 2 desa yang belum mendapatkan program PTSL nanti akan menyusul," tambahnya.
Sementara itu Kasih Pemerintahan Kecamatan Sukawangi, Amo Katmojo mengatakan sangat senang adanya program PTSL ini, karena dari 5 Desa yang mendapat program PTSL, masing-masing mendapatkan 1.000 bidang.
“Alhamdullilah kami sangat senang adanya program PTSL karena bisa membantu warga masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Di wilayah Kecamatan Sukawangi yang mendapatkan bidang sebanyak 5.000 bidang,”ujarnya.
Amo berharap untuk dua desa yang belum mendapatkan program PTSL bisa segera diakomodir dan dituntaskan sehingga desa tersebut bisa mendapatkan program PTSL di tahun 2022.
Reporter : Ike Sopiah
Editor. : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1029
Pengunjung Bulan ini : 239597
Total Pengunjung : 2276454