Jumat, 19 April 2024

Antisipasi Banjir, Satpol PP akan Tertibkan Bangli di Bantaran Sungai

PEMERINTAHAN   Oct 18, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.892 Kali


28IMG_20211018_155643.jpg


CIKARANG PUSAT –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai. Langkah tersebut sebagai antisipasi terjadinya banjir pada musim penghujan di wilayah aliran sungai-sungai yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan menertibkan bangli yang ada di bantaran sungai itu sesuai dengan program Pj Bupati menormalisasikan aliran sungai yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Senin (18/10).

Dodo menjelaskan, penertiban kedepannya tidak lagi menyasar pada bangunan yang berdiri di tanah-tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT). Sebaliknya, penertiban akan menyasar pada titik-titik yang menjadi program pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Sebab penertiban ini kan menggunakan APBD, jadi kedepan kita melakukan penertiban untuk mendukung program pembangunan,” katanya.

Dia mencontohkan, seperti penertiban bangunan liar yang pernah dilakukannya di Desa Waluya Cikarang Utara untuk mendukung akses jalan ke wilayah Kecamatan Karang Bahagia. 

Selain itu, Satpol PP juga siap menertibkan Bangli dan Bangunan Tak Berizin di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya untuk mendukung pembangunan Tol Cibitung-Cilincing. 

"Nah untuk di wilayah Tarumajaya ini, SOP-nya sudah siap, tinggal kita eksekusi saja,” tambahnya.  

Dodo menyebutkan, sebenarnya ada lima titik penertiban yang menjadi target Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan Bangli dan bangunan tak berizin di tahun ini. Namun, target tersebut terkendala dengan SOP kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Lima target penertiban itu di antaranya di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Bangli perbatasan Tambun-Cibitung tepatnya di sekitar wilayah Kalimalang. Selanjutnya Tegal Gede, Kedungwaringin dan Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara yang telah dilakukan. 

“Karena keterbatasan waktu di masa pandemi Covid-19, Satpol PP perlu pelaksanaan SOP. Jadi yang sudah kami eksekusi di wilayah Waluya, Tarumajaya SOP-nya sudah jadi tinggal eksekusi dan selebihnya akan kita laksanakan kedepannya,” tandasnya. 

Terkait penertiban Bangli dan Bangunan tak berizin ini juga sempat dibahas DPRD Kabupaten Bekasi saat mengeluarkan rekomendasi di Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2021 yang digelar beberapa waktu lalu. Pemkab diminta agar menegakan Perda seperti melakukan penertiban bangunan liar dan bangunan tak berizin di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Gelar Halal Bihalal 1445 H, Camat Bojongmangu Sosialisasi Pelaksanaan MTQ Ke 38-Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
LPTQ Kabupaten Bekasi Ajak Para Ulama, Tokoh Masyarakat Semarakkan MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tutup Pembinaan, Sekda Dedy Supriyadi Optimis Qori-Qoriah Raih Prestasi di MTQ ke-38 Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadapi Musim Kemarau, Kabupaten Bekasi Siapkan Sistem Pompanisasi Sawah Tadah Hujan
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi Bappeda Jabar, Dani Ramdan Tindaklanjuti Rencana Pembangunan Pesisir Utara
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik