Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Bekasi Optimistis Selesaikan Rekomendasi LHP BPK RI pada Akhir Tahun 2021

PEMERINTAHAN   Sep 24, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.227 Kali


58IMG_20210924_192609.jpg


BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi optimis dapat menyelesaikan rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada akhir tahun 2021. 

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/9). 

Pj. Bupati Dani menjelaskan bahwa berdasarkan LHP BPK RI, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi. Namun, saat ini Pemkab Bekasi sudah hampir menuntaskan proses penindaklanjutan tersebut. 

"Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020 BPK RI, terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum sesuai dan masih ada yang belum ditindaklanjuti, namun saat ini hampir semuanya tuntas," jelasnya. 

Dirinya menyampaikan bahwa per tanggal 31 Agustus 2021, hanya tersisa 8 persen rekomendasi yang belum terselesaikan oleh Pemkab Bekasi. Sehingga dirinya yakin pada akhir tahun 2021 dapat menuntaskan tindak lanjut rekomendasi tersebut. 

"Per 31 Agustus 2021 sudah tinggal 8 persen lagi, mudah-mudahan pada akhir tahun bisa diselesaikan semua," ujarnya.

Untuk mencapainya, pihaknya akan mendorong perangkat daerah yang belum menyelesaikan rekomendasi tindak lanjut tersebut untuk dapat melakukan penyelesaian secepatnya. 

"Kami akan undang lagi perangkat daerah yang masih punya catatan melalui Inspektorat untuk didorong penyelesaiannya secepatnya," ucapnya. 

Pada kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan beberapa strategi yang dilakukan agar tidak ada lagi rekomendasi tindak lanjut yang diberikan oleh BPK RI.

Strategi tersebut yakni dengan melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, melakukan review laporan keuangan sebelum ditandatangani, serta evaluasi dan pembinaan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

"Ada beberapa strategi untuk pengendalian ini, diantaranya dengan melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan perangjat daerah, review kembali laporan keuangan sebelum ditandatangani Kepala Daerah, lalu berikutnya dapat dilakukan evaluasi dan pembinaan.” katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua II BAP DPD RI Edwin Pratama Putra menjelaskan bahwa DPD RI ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait penyelesaian rekomendasi tindak lanjut dari masing-masing daerah agar dapat menjamin daerah tersebut dapat bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah. 

"Rapat ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan penjelasan sejauh mana rekomendasi dari BPK RI telah ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara atau daerah," terangnya. 

Reporter: ind

(Prokopim Pemkab Bekasi)

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sertijab Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto Resmi Gantikan Asep Buchori
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gelar Tarling, Camat Sukatani : Bulan Ramadan Momentum Saling Berbagi
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Nuzullul Qur'an, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Ibadah
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tekan Stunting, Puskesmas Muaragembong Luncurkan Inovasi Denting Mugeri
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik