Selasa, 23 April 2024

TPA Burangkeng Overload, Pemkab Bekasi Buka Peluang Kerjasama dengan Pihak Ketiga

PEMERINTAHAN   Sep 14, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.207 Kali


94IMG_20210914_190637.jpg


CIKARANG PUSAT – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang telah melebihi kapasitas (overload) menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. 

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membuka peluang kerjasama kepada badan usaha, pihak BUMD maupun swasta dalam menangani masalah kondisi overload-nya TPA Burangkeng, sehingga umurnya dapat lebih panjang.

"Ya, kita sedang menjajaki kerjasama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tumpukan sampah yang sudah menggunung (di TPA Burangkeng). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi punya konsep, tumpukan sampah yang sudah puluhan tahun itu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk barang lain termasuk biogas," kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai Webinar, Menyulap Sampah Menjadi Media Pembelajaran secara Virtual di Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (14/9/2021)

Dani Ramdan mengatakan, apabila pengelolaan yang dicanangkan bisa berjalan, secara otomatis akan mengurangi volume sampah yang kini kian menumpuk. Karena jika kondisi penumpukan sampah di TPA Burangkeng tidak ditangani, maka dimungkinkan sudah tidak bisa digunakan sebagai penampungan sampah di tahun 2022 nanti. 

"Kita akan coba jalin kerjasama itu, kalau memang berhasil sampah di TPA Burangkeng akan berkurang. Kalau sampahnya berkurang, tentunya bisa terus dimanfaatkan karena tahun depan ini sudah full," ujarnya.

Pada pengumuman yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, seperti yang dirilis di laman bekasikab.go.id, Senin (13/09) disebutkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, diantaranya, lokasi pengambilan sampah bersumber dari TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Lokasi pengolahan sampah harus di luar dari TPA Burangkeng, dengan memperhatikan kesesuaian rencana tata ruang Kabupaten Bekasi. 

Sampah yang harus diambil sebanyak 600-700 ton/hari, dengan waktu pelaksanaan kegiatan kerjasama selama 20 tahun. 

Pada pengumuman itu juga disebutkan, sumber akibat segala pengeluaran dan biaya-biaya lainnya atas pekerjaan dalam pelaksanaan kerjasama ini tidak bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Reporter : Dani Moses

Editor.    : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Sebar Spanduk, Camat Cikarang Utara Ajak Masyarakat Meriahkan MTQ ke-38 Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pawai Ta'aruf MTQ ke-38 Jawa Barat Bakal Digelar di Central Park Meikarta
PEMERINTAHAN   Apr 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dorong Perluasan Digitalisasi Daerah, Pemkab Bekasi Implementasikan ETPD
PEMERINTAHAN   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bahas Smart City, Diskominfosantik Terima Kunjungan Komisi I Provinsi Banten
PEMERINTAHAN   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bersama Kecamatan Tambun Utara, UPTD Wilayah II Angkat Sampah di Kali Pasir
PEMERINTAHAN   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik