Kamis, 25 April 2024

Pemkab Bekasi Jadwalkan Sekolah Tatap Muka Mulai 6 September

PENDIDIKAN   Aug 30, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.685 Kali


76IMG_20210830_171756.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah bisa dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Kebijakan ini menyusul turunnya level PPKM Kabupaten Bekasi dari Level-4 ke Level 3.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar kegiatan belajar tatap muka.

"Ya, mudah-mudahan Hari Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat ya akan dilakukan pendidikan tatap muka,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda saat menggelar konferensi pers bersama Forkopimda di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi, pada Senin (30/08).

Carwinda menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Pertama, syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid secara tertulis. 

Untuk mendapatkan izin orang tua ini, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi, baik kepada orang tua ataupun komite sekolah. 

Tak hanya itu, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi sekolah, yaitu melakukan persiapan pembersihan ruangan dengan melakukan penyemprotan dengan disinfektan. 

Syarat lainnya, kata Carwinda, tempat duduk antar siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter. Siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran tatap muka berlangsung. 

"Guru juga melakukan pemeriksaan suhu terhadap para siswa, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” tambahnya.  

Bahkan, setelah selesai juga para siswa harus diatur seperti meninggalkan kelas jangan sampai ada kerumuman. 

Selain itu, ketika pulang para peserta didik harus diarahkan ke gerbang sekolah serta mencuci tangan dan harus dijemput orang tua atau wali murid.

Kemudian, kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sebab, tak sedikit toilet sekolah kebersihannya kurang terawat. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan.

Syarat lainnya, kata Carwinda, yaitu pelajar berusia 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 83 persen. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor     : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Hari Pertama Sekolah, SDN Kertajaya 01 Gelar Halal Bihalal 1445 Hijriah
PENDIDIKAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Pintar untuk Pemuda Berprestasi
PENDIDIKAN   Apr 1, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi X DPR RI Apresiasi Pemkab Bekasi Tangani dan Cegah Bullying di Sekolah
PENDIDIKAN   Mar 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ratusan Pelajar SD Ikuti Lomba FLS2N Tingkat Kecamatan Cikarang Utara
PENDIDIKAN   Mar 8, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polsek Cibarusah Gandeng Sekolah Antisipasi Kenakalan Pelajar
PENDIDIKAN   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik