Kamis, 18 April 2024

KUA Tidak Layani Pendaftaran Pernikahan Selama PPKM Darurat

PEMERINTAHAN   Jul 15, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.068 Kali


80IMG_20210715_230422.jpg


KARANGBAHAGIA – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif menyebutkan, hal itu didasari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

"Tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag," ujarnya, Kamis (15/07/21).

Meski begitu, Latif -sapaan akrabnya menjelaskan, KUA adalah kantor layanan publik yang termasuk sektor esensial sehingga KUA tetap buka dan memberikan pelayanan.

"Tetap buka, hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 8.00 hingga 14.00 WIB. Jumlah pegawai yang WFO maksimal 50 persen,” katanya.  

Dirinya menjelaskan, pendaftaran nikah dilakukan secara online. Sedangkan layanan tatap muka hanya untuk memberikan dan menerima berkas. 

"Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggl 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah antara tanggal 3-20 Juli,” bebernya. 

Akad nikah sendiri, bisa dilaksanakan di kantor, di rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel. Sementara, akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari. 

"Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang. Akad nikah di gedung pertemuan/hotel dihadiri paling banyak oleh 30 orang. juga Catin (Calon Pengantin) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan," jelasnya. 

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, Kepala KUA harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan, bagi pendaftar sebelum masa PPKM Darurat.

"Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak pihak calon pengantin melanggar prokes," kata dia.

Selain ketentuan tersebut, dalam Instruksi Bupati Bekasi No 14 tahun 2021 disebutkan, pada resepsi pernikahan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan.

Reporter : Dani Moses

Editor.    : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi : Halal Bihalal Tradisi Khas Indonesia yang Harus Dipertahankan
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Cabangbungin Siapkan Skema untuk Ramaikan MTQ ke-38 Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Sukatani Ajak Masyarakat Ramaikan MTQ ke-38 tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
LPTQ Siapkan 70 Peserta Perkuat Kafilah Kabupaten Bekasi pada MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Gelar Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat di Cikarang Pusat
PEMERINTAHAN   Apr 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik