BOJONGMANGU - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bojongmangu bersama enam pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah membuat kesepakatan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi hajatan pernikahan maupun khitanan.
Camat Bojongmangu, Agung Suganda mengatakan, predikat zona hijau yang disandang Bojongmangu kini sudah lepas menyusul munculnya kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
"Kami sudah mengadakan pertemuan dan sepakat melarang kegiatan hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Agung, Jumat (18/06/21).
Agung berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat Bojongmangu dapat mematuhi untuk tidak membuat kegiatan yang mengundang keramaian, agar penyebaran kasus Covid-19 dapat ditekan.
Kepala KUA Kecamatan Bojongmangu Husen menuturkan, dengan adanya intruksi larangan hajatan, maka pihak KUA pun mengikutinya.
Husen menyebutkan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan seluruh pemerintah desa di wilayahnya.
Selain itu pihaknya akan berkordinasi dengan warga yang sudah menjadwalkan akan melaksanakan resepsi pernikahan dan menyarankan untuk menggelar akad nikah di kantor KUA dengan peserta terbatas.
"Saya mengimbau agar yang akan melaksanakan pernikahan lebih baik dilakukan di kantor KUA. Hal ini untuk menghindari kerumunan, karena nanti yang hadir di pernikahan hanya delapan orang saja termasuk kedua mempelainya, ditambah sarana prokes pun tersedia dan lengkap," tandasnya.
Reporter : Soni Suganda
Editor. : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4350
Pengunjung Bulan ini : 237021
Total Pengunjung : 2154498