Kamis, 18 April 2024

Balitbangda Siap Kaji Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika

HUKUM   Jun 5, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.920 Kali


22IMG-20210605-WA0084.jpg


CIKARANG PUSAT – Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi siap melakukan kajian naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan Peredaran Narkotika. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan Raperda Fasilitas Pengecahan Peredaran Narkotika ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami masih menunggu naskah akademiknya, jadi dari Litbang hanya melakukan kajian naskah akademiknya saja,” jelas Kabid Sosial dan Pemerintahan Balitbangda Kabupaten Bekasi, Abdul Rahman pada Sabtu (05/06).

Menurut Rahman, Balitbangda sampai saat ini masih menunggu naskah Raperda tersebut dari bagian Kesra Setda Kabupaten Bekasi. Sebab, pada pertemuan dengan Bapemperda DPRD, usulan Raperda Fasilitas Pengecahan Peredaran Narkotika datang dari Kesra Sertda Kabupaten Bekasi.

“Waktu rapat kerja dengan DPRD pada Kamis (03/06) dibahasa juga tentang Raperda ini, tapi memang belum ada kajian naskah akademiknya. Ya kesimpulannya kita memang belum punya draft Raperdanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar mengatakan pihaknya tengah menyiapkan draft Raperda tersebut pada tahun ini. Raperda itu nantinya akan menjadi pijakan kerja bagi Badan Narkotika Kabupaten Bekasi. 

"Lembaga ini harus hidup kembali, selama ini tidak terlihat kerjanya. Ya itu karena belum adanya pijakan perda itu," katanya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor.     : Yus Ismail

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik