SETU - Camat Setu, Joko Dwijatmoko meninjau posko penyekatan mudik yang terletak di Desa Tamanrahayu yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor, pada Kamis (06/05/21).
Pada kegiatan tersebut, Joko Dwijatmoko berkordinasi langsung dengan Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) terkait mekanisme penyekatan arus mudik sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, bahwa penyekatan arus mudik sesuai dengan instruksi dari Kapolres Metro Bekasi untuk membuat Pos Pengamanan di perbatasan Kabupaten Bekasi.
"Jadi sesuai arahan dalam rapat koordinasi dengan Kapolres, per tanggal 6 hingga 12 Mei, masyarakat dilarang untuk mudik. Kita membuat pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor, tujuannya adalah menghalau masyarakat yang nekat untuk mudik lebaran," ucapnya.
Joko juga menambahkan, selain melakukan penyekatan, dirinya sudah memerintahkan kepada setiap kepala desa untuk membuat himbauan melalui spanduk terkait larangan mudik.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada setiap kepala desa untuk membuat banner dan lainnya agar masyarakat patuh terhadap aturan larangan mudik," ujarnya.
Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Desa Tamanrahayu, AKP Rusbrata menjelaskan, penyekatan bertujuan untuk menghalau masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar daerah.
"Dalam hal ini kita tetap melaksanakan tugas dengan lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, jadi tidak ada sanksi hanya akan kami perintahkan untuk putar balik saja," kata dia.
Reporter : Nurachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3674
Pengunjung Bulan ini : 242242
Total Pengunjung : 2279099