Kamis, 09 Mei 2024

Larangan Mudik Dimulai Malam Ini

HUKUM   May 5, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.538 Kali


23IMG-20210505-WA0161-1.jpg


CIKARANG UTARA - Operasi Ketupat Jaya 2021 akan dimulai pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. Petugas akan mulai melakukan penyekatan kepada warga yang hendak mudik dari Kabupaten Bekasi. 

"Ada 14 pos penyekatan atau check point dan akan beroperasi mulai Kamis pukul 00.00 wib," kata Kapolresta Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, usai Apel Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Jaya 2021, di Lapangan Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/5/2021) sore. 

Hendra menuturkan, di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten, sebanyak 1.018 personel, mencakup TNI Polri dan unsur perangkat daerah akan dikerahkan. 

Ia menyebutkan, semua personil akan memeriksa kendaraan yang melintas keluar Kabupaten Bekasi di berbagai wilayah. Termasuk kendaraan yang keluar masuk perbatasan Karawang dan Bekasi satu per satu. 

Bagi yang terindikasi akan mudik, kata Kapolres, petugas akan bertindak tegas dengan langsung  memutar balik kendaraan.

"Setiap kendaraan akan diperiksa, yang terindikasi mudik akan diputar balikan," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, penyekatan dan larangan mudik merupakan bagian dalam menekan penyebaran Covid-19. 

"Kita masih tetap dengan upaya menekan penyebaran Covid-19," tegasnya. 

Eka menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan mudik sesuai dengan instruksi pemerintah. 

Pemerintah daerah dan kepolisian, kata Eka, tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

"Apalagi warga Kabupaten Bekasi cukup beragam dan banyak pendatang dan ini semua kita tidak henti- hentinya untuk woro- woro untuk tetap jaga protokol kesehatan dan tidak melakukan mudik bagi masyarakat," tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pasca libur panjang.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

Reporter : Dani Moses
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik