Sabtu, 20 April 2024

Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

PEMERINTAHAN   May 3, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.109 Kali


63IMG-20210503-WA0162.jpg


CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Kami sudah membuka Posko THR, sudah aktif per 3 Mei ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah,  Senin (03/05/21).

Dia mengatakan posko ini dibuat untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

"Hari ini belum ada pengaduan tentang THR yang masuk, kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," katanya.

Posko ini berfungsi menampung aspirasi buruh jika nanti ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Nur Hidayah mengatakan dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya namun terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya namun jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.

Pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata dia. (**)

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Gelar Halal Bihalal 1445 H, Camat Bojongmangu Sosialisasi Pelaksanaan MTQ Ke 38-Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
LPTQ Kabupaten Bekasi Ajak Para Ulama, Tokoh Masyarakat Semarakkan MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tutup Pembinaan, Sekda Dedy Supriyadi Optimis Qori-Qoriah Raih Prestasi di MTQ ke-38 Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadapi Musim Kemarau, Kabupaten Bekasi Siapkan Sistem Pompanisasi Sawah Tadah Hujan
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi Bappeda Jabar, Dani Ramdan Tindaklanjuti Rencana Pembangunan Pesisir Utara
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik