Sabtu, 20 April 2024

Larangan Mudik, Polres Metro Bekasi Siapkan 7 Posko Penyekatan

HUKUM   Apr 28, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.383 Kali


501619331041463_1619331034831_Risky-Arus Mudik Malam H-3 (2)-1.jpg


CIKARANG PUSAT – Polres Metro Bekasi berupaya maksimalkan  penyekatan di beberapa titik jalur mudik tahun ini. Dipastikan, tidak ada jalur yang bisa dilintasi masyarakat yang berniat mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan di tujuh titik, yakni Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet dan tiga gerbang tol. 

Tak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga mendirikan tujuh pos pelayanan di tempat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan. 

“Kita bukan sekat mudik saja, tetapi masyarakat yang berwisata juga kita perlu lakukan pelayanan agar tidak ada kerumunan banyak orang. Jadi pelaksananan mulai dari tanggal 6-17 Mei dan kita lakukan penyekatan total di tanggal tersebut,” jelas Kapolres Kombes Hendra Gunawan, usai mengikuti rapat kordinasi virtual kepala daerah se-Indonesia di Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Rabu (28/04/21).

Pada mudik lebaran nanti, lanjut Kapolres, ada lima kategori masyarakat yang boleh melintasi jalur mudik. Di antaranya perjalanan dinas baik swasta atau negeri, ibu yang menjalani proses persalinan, mobil ambulance dan logistik.
 
Dirinya menyebutkan, ada 514 personel dari Polri yang akan diterjukan untuk penyekatan jalur mudik tersebut. 

“Pos pelayanan ada 222, ada pos pengamanan juga, kalau tidak salah ada 116, di pos penyekatan itu ada antisipasi jalan tikusnya juga. Termasuk sungai eretan (Citarum) di Pebayuran dan Cabangbungin,” paparnya.

Kombes Hendra juga mengungkapkan, penyekatan jalur mudik tahun ini tidak berbeda dengan penyekatan mudik tahun lalu. Bahkan Polisi juga sudah mengendus modus mereka yang tetap ngotot ingin mudik ditengah pemberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini.  

“Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bis, bagasi bis, modusnya sudah kita ketahui semuanya,” katanya.

Pihaknya menegaskan, ada sanksi bagi mereka yang melanggar disaat penyekatan nanti. "Seperti kendaraan travel yang memaksakan diri, tidak ada trayek, ada sanksi tilang, pelanggaran lalu lintas, kalau untuk kendaraan pribadi itu kita putar balik,” tandasnya.

Reporter : Fuad Fauzi
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik