Jumat, 19 April 2024

Dinas Sosial Gelar Sosialisasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

HUKUM   Apr 1, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.119 Kali


77IMG-20210401-WA0109-1.jpg


CIKARANG PUSAT - Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi penanganan anak berhadapan dengan hukum, dengan narasumber dari Kementerian Sosial, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di GTV Hotel, Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (01/04/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Bimaspol, Babinsa, Kasi Trantib kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, kegiatan penanganan anak berhadapan dengan hukum bertujuan untuk mengidentifikasi setiap adanya kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kita akan melibatkan seluruh instansi terkait dan masyarakat, sebagai wujud perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, kata Endin, semaksimal mungkin pihaknya akan membantu dan memfasilitasi. 

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, wawasan kita akan lebih terbuka, khususnya untuk peserta, yang nantinya disosialisasikan kepada masyarakat," kata dia.

Endin juga berharap para peserta dapat memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang juga harus diketahui masyarakat secara umum. 

Reporter : Soni Suganda
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik