CIKARANG UTARA - Memaksimalkan Pemberlakuan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai melakukan pembenahan di lingkungan jalan. Salah satunya, penindakan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.
Terkait hal ini, Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengakui, akan adanya program yang mendukung Program ETLE oleh Pol PP Kabupaten Bekasi.
Meski begitu, Ganda menegaskan, tahapan yang dilakukan yakni memberikan himbauan pada PKL yang berada di lingkungan Pasar Cikarang.
"Belum sampai penindakan, tapi kita mulai mengimbau dan mengingatkan agar tidak ada pedagang di sekitaran jalan. Giat ini untuk mensosialisasikan dan memaksimalkan ETLE," ujarnya pada Kamis (1/4/2021).
Adapun Jumlah PKL pedagang sayur yang diberikan himbauan, kata dia, sekitar 100 lapak yang berada di simpang lima depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di dua jalur yakni jalan jalan RE Martadinata dan Jalan kapten Sumantri.
"Dalam rangka penertiban PKL lapak sayur yang seharusnya mereka mulai berjualan dari jam 19.00 sampai jam 6.00 pagi jadi kita himbau dan dorong agar jam 6.30 mereka sudah tidak berjualan lagi di bahu jalan sekitaran SGC," jelasnya.
Ia memastikan, lalu lintas di jalan yang dipasang kamera tilang elektronk tersebut tidak terhambat pedagang. Karena, jam 7.00 WIB, sudah tidak ada pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut.
"Sehingga lalu-lintas berjalan normal. Serta kendaraan di sekitaran SGC dapat tertib dan program E TLE yang sudah di berlakukan pada tanggal 17 Maret 2021 oleh Satlantas Polresta Kabupaten Bekasi optimal," imbuhnya.
Sebelumnya, Subdit Keamanan Dan Keselamatan (Kamsel), Dit Lantas, Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados SIK menyampaikan, setiap pengendara agar segera melakukan pencabutan berkas dan balik nama. Pasalnya, ETLE sendiri akan menyasar pemilik kendaraan yang tertangkap kamera. Sekalipun, kendaraan sudah di jual atau sudah milik orang lain.
"Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan," ujarnya, saat sosialiasi dan pelatihan operator ETLE, Polres Metro Bekasi, Selasa (30/3/2021).
Reporter : Dani Moses
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4025
Pengunjung Bulan ini : 236696
Total Pengunjung : 2154173