CIKARANG PUSAT - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin rapat rutin bersama para Camat se-Kabupaten Bekasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (09/03/21).
Beberapa agenda yang disampaikan diantaranya terkait percepatan pelayanan publik, sinkronisasi usulan Musrenbang, evaluasi pasca banjir dan pelimpahan kewenangan Bupati kepada para Camat.
"Terkait dengan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sudah diatur melalui Perbup nomor 67 Tahun 2020. Dimana ada 67 limpahan kewenangan bupati," kata Eka.
Ia menyebutkan, tujuan dari pelimpahan kewenangan bupati kepada para camat ini agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif.
"Saat ini di kecamatan juga sudah ada pelayanan Dukcapil yang nantinya pelayanan tersebut datang langsung dari Disdukcapil. Jenis pelayanannya pun tidak hanya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
Terkait usulan Musrenbang, Bupati Bekasi meminta para camat dan kepala desa berkordinasi dengan Bappeda terhadap usulan pembangunan yang menjadi prioritas.
"Jangan sampai, nanti usulan yang menjadi prioritas itu ketinggalan. Makanya usulannya dibuat lagi draftnya, nanti saya juga bantu monitoring" tuturnya.
Bupati Eka juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada para camat yang sudah sigap dalam menangani bencana banjir di Kabupaten Bekasi. (Prokopim).
Reporter : rsm
Editor : yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1018
Pengunjung Bulan ini : 269786
Total Pengunjung : 2306643