Kamis, 25 April 2024

Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Diperkirakan pada Februari 2021

COVID - 19   Jan 14, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.602 Kali


70vaksin antara.jpg


CIKARANG PUSAT - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, memperkirakan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada Bulan Februari 2021 menyusul keterlambatan distribusi vaksin merek Sinovac itu dari pemerintah pusat.

"Belum ada vaksin yang dikirim. Hanya pemerintah pusat yang tahu alasannya. Kami menerima jadwal dari pemerintah pusat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Rabu (13/01/21).

Alamsyah mengatakan Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum menerima jatah kuota vaksin padahal pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan terkait pengajuan distribusi vaksin tahap pertama bagi para tenaga medis di wilayahnya.

"Kami ajukan 12.234 dosis vaksin untuk tenaga kesehatan, sudah disetujui pusat dan provinsi namun hingga hari ini belum ada informasi soal pengiriman vaksin ke kita," katanya.

Keterlambatan distribusi, kata dia, tidak mempengaruhi pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah persiapan hingga saat vaksin tiba nanti.

Mulai dari simulasi vaksinasi, pelatihan vaksinator, sosialisasi di fasilitas kesehatan yang menjadi titik pelaksanaan vaksinasi, sarana penyimpan vaksin, hingga operasionalisasi vaksin.

"Kami juga sudah siapkan tempat penyimpanan vaksin di Gudang Farmasi Kabupaten Bekasi," katanya.

Alamsyah mengatakan setelah vaksin diterima, pihaknya akan menyebarluaskan vaksin melalui unit-unit kesehatan yang ada.

"Untuk vaksinasi, kami menyiapkan 46 rumah sakit, 44 pusat kesehatan masyarakat, dan satu klinik sebagai lokasi vaksinasi," ucapnya.

Di 91 lokasi itu pihaknya menyiagakan tenaga operator yang bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

"Jadi di semua lokasi vaksinasi kami sudah menyiapkan masing-masing empat tenaga vaksinator yang sudah dibekali pelatihan sebelumnya," kata dia.

Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan, proses vaksinasi diprioritaskan bagi kelompok usia rentan 18-59 tahun dari tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum.

Kemudian kepada Contact Tracing atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 dan administrator yang terlibat dalam pelayanan publik. (Antara)

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik