CIKARANG PUSAT - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan melarang kepada masyarakat atau warga untuk berkerumun saat penghitungan suara baik di TPS maupun di kantor desa.
Hal tersebut disampaikannya untuk meminimalisir kerumunan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan baik keamanan maupun penularan Covid-19.
“ Saya minta kepada Pasukan Pengamanan Pilkades agar senantiasa siaga sesuai protap yang ditentukan yaitu ring satu, dua dan tiga baik pada saat penghitungan suara atau pada saat kotak suara tiba di Kantor desa atau TPS utama,” ujarnya disampaikan kepada peserta zoom meeting saat memantau Pilkades dari Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Minggu (20/12/2020).
Dikatakannya yang berkumpul hanyalah orang yang ditunjuk atau mendapat mandat untuk mengikuti penghitungan suara. Dan apabila ada warga yang tidak berkepentingan datang atau berkumpul ditempat pengitungan suara petugas diminta untuk membubarkannya.
“Tolong pertahakan rekapitulasi 30 menit , Ring 2 dan 3 melaksanakan pemilahan masyarakat yang akan mengikuti rekapitulasi suara , laksnakan tugas dengan tegas, terukur atas dasar UU yang berlaku,”tambahnya.
Sementara itu Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro meminta kepada panitia penghitungan suara untuk tidak mengumumkan atau menyampaikan hasil pengitungan suara untuk menghindari chaos massa.
“Kalau info itu dari saksi biarkan saja tetapi kalau dari penyelenggara saya minta untuk tidak memberikan info apa-apa terkait rekapitulasi suara,” terangnya. (*)
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 436
Pengunjung Bulan ini : 269204
Total Pengunjung : 2306061