CIKARANG PUSAT – Sebanyak 223.478 warga Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Minggu, 20 Desember 2020.
Sebelumnya Pilkades Serentak di 16 desa tersebut dijadwalkan pada 13 Desember 2020. Namun sesuai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri, untuk mengurangi dampak penularan Covid-19, ada ketentuan baru bahwa satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut dimundurkan selama satu pekan.
Jumlah TPS pada Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang pada awalnya sebanyak 233 TPS, kini ditambah 222 TPS sehingga total menjadi 455 TPS.
Berikut ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan TPS di 16 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2020.
Sumber : DPMD Kabupaten Bekasi.
Editor : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 2333
Pengunjung Bulan ini : 240901
Total Pengunjung : 2277758