CIKARANG - Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bekasi, Beny Saputra, Selasa, (24/11/2020), menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) bagi ratusan pegawai pemerinahan desa (Pemdes).
"Kami berikan pengetahuan dan informasi seputar pengadaan barang dan jasa (PBJ), agar rekan-rekan di pemerintahan desa bisa memahami mekanismenya," katanya usai menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Sistem Keuangan Desa Kabupaten Bekasi (Forsikasi).
Dihadapan ratusan pegawai Pemdes se-Kabupaten Bekasi, Beni memperlihatkan beberapa tahapan dalam PBJ. Dari mulai perencanaan sampai dengan tahapan pencairan.
Dalam materinya, sejumlah peserta sempat menanyakan pelaksanaan kegiatan di desa dengan cara swakelola, penunjukan langsung (PL) dan lelang.
Dijelaskan Beny, jika pembangunan di desa dikerjakan secara swakelola tidak perlu penunjukan langsung atau tender.
"Kalau di desa punya semuanya untuk pemberdayaan masyarakat, kalau diatas Rp 200 juta harus tender, itu gak mestI pak. Karena dikerjakan bersama-sama oleh masyarakat desa itu sendiri. Jadi dengan melibatkan partisipasi masyarakat, gotong royong," katanya.
Beny kembali mencontohkan untuk pembangunan kantor desa Rp 500 juta dengan cara swakelola, yang tidak perlu ditenderkan agar masyarakat tidak perlu hawatir. Karena menurutnya dengan swakelola tidak terbatas berapa biaya yang diperlukan untuk pembangunan.
"Misalnya harus dilaksanakan dalam 1 tahun supaya pelayanan masyarakat berjalan lancar, gak masalah swakelola. Kalau bapak dan ibu masih ragu silahkan berkirim surat ke dinas, nanti kami nanti berikan pandangan, kasih rekomendasi. Gak apa-apa kami ikut dilibatkan," kata Kabag ULP ini. (*)
KONTRIBUTOR: DWI SEPTIAJI
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4307
Pengunjung Bulan ini : 266190
Total Pengunjung : 2303047