Jumat, 19 April 2024

Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB Penerimaan CPNS 2019

PENGUMUMAN   Oct 30, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 15.579 Kali


58PENGUMUNAN 4.jpg


PENGUMUMAN BUPATI BEKASI

Nomor :810 / 4188- BKPSDM/2020

 

TENTANG

HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN

NILAI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2019

 

1. Surat Pengumuman Bupati Bekasi tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2019, dapat dilihat disini KLIK

2. Daftar rekapitulasi dan hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2019 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor : K26-30/B6104/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020,  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

  • Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB (Ringkasan), dapat dilihat disini  KLIK
  • Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB (Detail Rincian), dapat dilihat disini KLIK 
  • Penjelasan dari Kode yang tercantum pada kolom Keterangan dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut :
  1. Keterangan “P/L” adalah Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS.
  2. Keterangan “L-1” adalah Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antar jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
  3. Keterangan “L-2” adalah Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
  4. Keterangan “TL” adalah Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi CPNS karena tidak masuk dalam peringkat dalam jabatan.
  5. Keterangan “TH” adalah yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi CPNS Peserta yang tidak hadir.
  6. Keterangan “SP” adalah Peserta yang mendapatkan Nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/ Kemenag.
  7. Keterangan “TMS” adalah Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi CPNS karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
  8. Keterangan “APS” adalah Peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

3. Masa sanggah dilakukan pada aplikasi https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun peserta masing-masing, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman dimulai dari hari Minggu, 01 Nopember Pukul 00.01 WIB s.d Selasa, 03 Nopember 2020 pukul 23.59 WIB.

4. Kepada Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup dan melaksanakan proses pemberkasan secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id dengan bahan kelengkapan yang harus di upload sebagai syarat pengangkatan CPNS sesuai pengumuman Bupati Bekasi. Surat Pernyataan dapat dilihat disini, KLIK (File Surat Pernyataan)

5. Pemberkasan tatap muka akan diinformasikan lebih lanjut dalam pengumuman selanjutnya.

6. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupatan Bekasi Tahun 2019 dapat menghubungi :

  • Nomor 0812 8730 0234 [hanya menerima pesan WhatsApp] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08:00 s.d 15:00 WIB.
  • Email : pansel.cpnskabbekasi@gmail.com pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08:00 s.d 15:00 WIB.
  • Helpdesk offline bertempat di ruang Pelayanan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09:00 s.d. 14:00 WIB.

Berita Lainnya

Daftar Pejabat Administrasi Yang Dilantik pada Tanggal 16 April 2024 di Lingkungan Pemkab Bekasi.
PENGUMUMAN   Apr 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelantikan Pejabat Kabupaten Bekasi 25 Maret 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik