Kamis, 25 April 2024

Ini Aturan Aktivitas Usaha Kuliner Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

COVID - 19   Oct 2, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.382 Kali


76IMG_20201002_205840.JPG


CIKARANG PUSAT - Sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus Covid-19, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Instruksi Gubernur No 443/07/Hukham yang mengatur aktivitas usaha Restoran, Cafe, Rumah Makan, Warung dan usaha sejenis di wilayah Bodebek, termasuk Kabupaten Bekasi.

Berikut ini poin-poin penting Instruksi Gubernur Jawa Barat yang berlaku mulai tanggal 30 September 2020.

A. Daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi :

1. Tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in).

2. Pelayanan diberikan hanya untuk dibawa pulang (take away).

B. Daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang :

1. Boleh makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

2. Layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.

3. Layanan di atas pukul 18.00 WIB hanya untuk dibawa pulang (take away).

C. Daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.

D. Daerah yang tidak ada kasus atau tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usaha secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Reporter : Muh Ikbal
Editor      : Yus Ismail
 

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik