Jumat, 19 April 2024

Perusahaan Wajib Kantongi IOMKI Saat Pandemi Covid-19

COVID - 19   Sep 29, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.172 Kali


36WhatsApp Image 2020-09-28 at 17.16.14.jpeg


CIKARANG PUSAT -Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian (Disprin) Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha mengatakan perusahaan wajib mengantongi yang namanya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) terutama di saat pandemi Covid-19.

"IOMKI ini merupakan suatu perijinan yang di keluarkan Kementrian Perindustrian di masa pandemi ini, selain penanganan covid 19 yang harus di utamakan, pihaknya (Disprin Kab Bekasi_red) tidak bisa juga tidak bisa mengabaikan yang namanya berjalan nya kegiatan ekonomi,"ungkap dia yang di jumpai di ruang kerjanya, Selasa (29/09/2020)

Sebagai tindak lanjut dari itu supaya kegiatan ekonomi di masyarakat terus berjalan, jelas dia, pihaknya mencoba meminimalisir supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar besaran, khawatirnya negara juga yang akan repot.

"Akhirnya Pemerintah mengeluarkan yang namannya Izin Opersional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dimana setiap perusahaan industri yang tetap beroperasi di masa pandemi Covid-19 harus mengajukan ijinnya ke Kementrian Perindustrian dan nantinya kementrian yang mengeluarkan ijin tersebut,"imbuhnya

Menurut dia, selama perusahaan memegang ijin IOMKI maka perusahaan dapat beroperasi. Namun, apabila tidak memegang ijin tersebut maka perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Artinya IOMKI menjadi sebuah keputusan yang harus dipatuhi para pengusaha industri di tengah sebaran covid 19.

"IOMKI ini baru saja diterbitkan saat penerapan PSBB di awal Bulan Maret lalu, kalau tidak ada wabah covid 19 ini maka tidak perlu yang namanya IOMKi, jadi selama perusahaan beroperasi di tengah pandemi, pengawasan tetap dilakukan dari kementrian, " beber dia

Puji menambahkan, perusahaan yang berdiri di beberapa kawasan industri tetap wajib memiliki IOMKI yang perijinannya diterbitkan langsung dari Kementrian Perindustrian. Apabila sepanjang itu ada perusahaan yang belum mengantongi perijinan tersebut maka tidak boleh beroperasi dan melakukan aktivitas produksi apapun.

"Karena dalam Perijinan IOMKI ada protokol kesehatan yang harus di penuhi pointnya oleh setiap perusahaan. Puji mencontohkan kewajiban perusahaan harus apa saja, begitu juga dengan karyawan nya. Dari kesemua itu tetap menjadi peraturan yang harus di patuhi perusahaan apabila ingin terus beroperasi," pungkas dia. (*)

KONTRIBUTOR: DEDI JUNESKA

EDITOR: TATA JAELANI

 

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik