CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan melaksanakan pelelangan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van grewijsde).
Adapun barang yang akan dilelang berupa 3 unit mobil dan 17 unit sepeda motor dari berbagai merk. Mobil yang akan dilelang yakni Toyota Corona warna hitam, Datsun Go+ Panca warna abu-abu dan truk tronton Nissan warna biru.
Lelang dilakukan dengan cara Penawaran Open Bidding. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain http://www.lelang.go.id.
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Peserta lelang diajukan melalui alamat domain tersebut pada Hari Senin, 21 September 2020. Waktu Penawaran : 11.00 s.d 13.00 Waktu Server (WIB). Adapun waktu Penetapan Pemenang : 13.00 Waktu Server (WIB) yang dapat dilihat di alamat domain https://www.lelang.go.id.
Tempat lelang : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Tempat Pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Jalan Sersan Aswan No. 8 Kota Bekasi.
Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus bukan dicicil.
Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Uang Jaminan lelang agar disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT.BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Objek lelang tersebut dijual lelang dalam kondisi apa adanya "as is" dengan segala kekurangan. Tidak semua objek lelang dalam keadaan utuh. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibell.
Peserta disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik objek lelang tersebut diatas hingga pada Hari Jumat, 18 September 2020 dari Pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi.
Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas.
Pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi. (***)
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 827
Pengunjung Bulan ini : 269595
Total Pengunjung : 2306452