Sabtu, 20 April 2024

Pengumuman Lelang Barang Rampasan

PENGUMUMAN   Sep 17, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.305 Kali


92open bid.jpg


1. Cara Penawaran

Lelang dilakukan dengan cara Penawaran Open Bidding. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain http://www.lelang.go.id.

Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Waktu Pelaksanaan

a. Peserta Lelang diajukan melalui alamat domain di atas pada Hari Senin, 21 September 2020. 

Waktu Penawaran : 11.00 s.d 13.00 Waktu Server (WIB)

Waktu Penetapan Pemenang : 13.00 Waktu Server (WIB). 

Alamat Domain https://www.lelang.go.id. 

Tempat Lelang : 
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

b. Tempat Pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Jalan Sersan Aswan No. 8 Kota Bekasi.

3. Uang Jaminan Lelang 

 a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus bukan dicicil. 

2) Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 

b. Uang Jaminan lelang agar disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT.BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction.

4. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. 

Apabila Wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

5. Objek Lelang 

a. Objek lelang diatas dijual lelang dalam kondisi apa adanya "as is" dengan segala kekurangan (tidak semua objek lelang dalam keadaan utuh. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.
    
b. Peserta disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik objek lelang tersebut diatas hingga pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020 dari Pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi.

6. Karena satu dan lain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Bekasi.


Download pengumuman lengkap di sini

Berita Lainnya

Daftar Pejabat Administrasi Yang Dilantik pada Tanggal 16 April 2024 di Lingkungan Pemkab Bekasi.
PENGUMUMAN   Apr 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelantikan Pejabat Kabupaten Bekasi 25 Maret 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik