Jumat, 19 April 2024

Pemkab Bekasi Kembali Berlakukan WFH untuk ASN

COVID - 19   Sep 15, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.048 Kali


28WhatsApp Image 2020-09-15 at 17.03.31.jpeg


CIKARANG PUSAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memberlakukan kembali aturan work from home (WFH) untuk aparatur negeri sipil (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan surat edaran Nomor: 800/SE-70/BKKPD efektif pada Selasa (15/09/2020).

Hal tersebut menyusul kondisi Kabupaten Bekasi yang masuk dalam urutan ketiga dalam lima besar zona merah Covid-19 bersama kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kota Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H Uju mengatakan berdasarkan anjuran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ASN 75 Persen melaksanakan tugas dari rumah atau  work from home (WFH) serta 25 Persennya di kantor.

“Eefektifnya perhari ini. Tapi tidak semua pekerjaan dilaksanakan dengan  wfh, karena ada pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor,” ujarnya kepada wartawan usai mengadakan rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/09/2020).

Meski begitu ia mengharapkan kepada ASN untuk siap sedia tatkala dibutuhkan tenaganya untuk datang ke kantor atau kelapangan yang sifatnya darurat dan sangat dibutuhkan.  “Termasuk pelayanan jangan sampai terganggu atau terhambat. Jadi saya minta pada saat diperlukan wajib hadir meski absen dari rumah,” tambahnya.

Untuk pelayanan disampaikannya lebih diperbanyak dengan pelayanan online untuk menghindari kontak langsung antar orang, serta jumlah kerumunan orang yang dianjurkan maksimal hanya lima orang saja.

“Yang terpenting protokol kesehatan diperketat, khusus di pelayanan-pelayanan kita sediakan semua alat  baik didalam ruangan maupun diluar ruangan,”imbuhnya.

Selain itu pihaknya melalui Satpol PP juga sudah bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam operasi yustisi pemakaian masker di tempat-tempat keramaian umum seperti di pasar-pasar tradisional, mall, terminal serta stasiun dengan arahan persuasive dan sansi edukatif.

“Kalau sangsi sesuai Perbup 48 Tahun 2020, mulai dari administrasi sampai ke denda dan Perbunya akan kita  ditingkatkan menjadi Perda,”paparnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keselamatan terutama diri sendiri dan orang lain agar tidak tertular dan menulari penyakit. “kita harus waspada tetapi jangan juga panik,” terangnya. (*)

REPORTER : HIMAWAN

EDITOR: TATA JAELANI

 

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik