Jumat, 29 Maret 2024

Mulai 2021, Dinas Perdagangan Gunakan Sistem Online untuk Pendaftaran Tera

PEMERINTAHAN   Aug 31, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.404 Kali


5WhatsApp Image 2020-08-30 at 19.37.48.jpeg


CIKARANG PUSAT -Potensi penerimaan retribusi melalui Tera di Kabupaten Bekasi masih belum tergali secara maksimal lantaran masih minimnya petugas Tera.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi,  Mulyadi mengatakan, potensi retribusi Tera idi Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp 15-20 Milyar pertahunnya jika digarap secara maksimal. Sementara saat ini retribusi Tera yang bisa diperoleh baru bersikar Rp 7,5 Milyar.

"Kami hanya memiliki lima orang petugas Tera dan itu pun sebagian akan memasuki masa pensiun," ujar Mulyadi, kepada bekasikab. go.id, Jumat ( 28/08/2020)

Dengan minimnya petugas Tera itulah retribusi dari Tera di Kabupaten Bekasi tak bisa maksimal,  karena banyak perusahaan atau pedagang yang melakukan Tera dengan tenaga di luar Kabupaten Bekasi.

Karenanya Bidang Perdagangan berharap adanya penambahan tenaga petugas tera agar potensi penerimaan retribusi melalui tera bisa lebih maksimal.

Hal Senada disampaikan  Kepala Seksi Fasilitasi Metrologi,  Ir Anne Turini Mananga, untuk mempermudah pelayanan tera, pihaknya membuat solusi terkait dengan pendaftaran Tera dari cara manual ke sistem online mulai Tahun 2021 mendatang.

"Jadi perusahaan atau pedagang yang ingin melakukan Tera, bisa mendaftar lewat online. Setelah itu baru petugas yang akan datang melakukan peneraan sesuai jadual yang telah ditetapkan," Dengan metode online pada pendaftaran Tera,  Anne berharap akan mempermudah perusahaan atau pedagang dalam melaksanakan 'kewajiban" untuk menera alat ukur atau timbangan yang dipakainya, dan di sisi lain akan semakin bertambah penerimaan retribusi-nya bagi daerah.

Sementara itu juga mengajak konsumen untuk cerdas dalam berbelanja. Misalnya jika berbelanja barang yang menggunakan alat Ukur, pastikan alat ukur tersebut sudah ada stiker Tera-nya atau sudah ditera.

Tera terhadap alat ukur tersebut, timbangan barang misalnya, terang Anne, dalah untuk   memastikan tidak ada kecurangan dalam proses jual beli yang menggunakan alat ukur. (*)

 

KONTRIBUTOR: AGUS SUZANA

EDITOR: TATA JAELANI

 

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sertijab Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto Resmi Gantikan Asep Buchori
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gelar Tarling, Camat Sukatani : Bulan Ramadan Momentum Saling Berbagi
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Nuzullul Qur'an, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Ibadah
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tekan Stunting, Puskesmas Muaragembong Luncurkan Inovasi Denting Mugeri
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik