Jumat, 29 Maret 2024

BPKD Persilahkan SKPD Lelang Aset Tidak Produktif

PEMERINTAHAN   Aug 7, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.574 Kali


66IMG-20191212-WA0175-678x381.jpg


CIKARANG PUSAT – Menindaklanjuti banyaknya aset tidak produktif bahkan menjadi rongsokan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi mempersilahkan instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melelangnya.

"Yang terpenting adalah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku saja. Karena dalam hal ini yang melakukan lelang bukan BPKD tetapi dari KPKNL. Kita hanya dipenghapusan melalui pembukuan aset saja," ujarnya di Cikarang, pada Jumat (07/08/2020).

Ia  meminta dalam proses lelang aset tersebut harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Dan itu prosenya diserahkan kepada SKPD yang bersangkutan.

"Dari pada SKPD-nya pusing, karena ga punya tempat penyimpanan dan cuma menuhin tempat di lelang saja. Sebenarnya simple buat saya kalau di lelang hasil penjualan pasti masuk kas daerah, dan pasti bisa dibelikan kembali aset tapi kita inginnya buat pembangunan," ucapnya

Sementara, Kabid Penatausahaan BMD pada BPKD, Asep Setiawan mengatakan soal penghapusan aset itu, kata dia sebenarnya gampang, tetapi proses penjualannya yang paling sulit.

"Sebelum dilakukan penghapusan, ada yang namanya pencatatan penghapusan daftar invetaris barang. Dalam proses pemindah tanganan aset alat berat tadi, dimana proses itu harus ada alasan yang mendasar tujuan di hapusan aset tersebut dimana semisal di hapus karena sudah rusak berat, terus apa yang sudah dilakukan yakni menjual. Berarti itu sebagai dasar penghapusan aset,"ujarnya

Dikatakannya di Pemda Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki ahli penilai barang dan harus harus bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Posisinya saat ini di kita belum ada kerjasama terkait lelang terhadap kendaraan, cuma di KPKNL itu menilainya tidak bisa aset itu terpecah pecah tetapi harus dikumpulkan jadi satu tempat lalu di lelang, " sambung di.

Disampaikanya jika SKPD pengguna aset  hendak melakukan lelang itu sangat bisa, asalkan mengajukan ijin dahulu ke Bupati Bekasi,. Dan sebelum dilakukan lelang, barang itu diserahkan dulu ke pengelola dalam hal ini adalah pengurus barang di BMD lalu dikumpulkan.

"Silahkan saja si pengguna melakukan lelang, yang penting itu penjualan di tingkat pengguna yang nantinya dilaporkan. Sambil melakukan penghapusan aset, tapi harus dipaparkan juga alasan dan dasar dari penghapusan aset itu,"tutup dia 

Sebelumnya diberitakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi yang bermarkas di Tambun Selatan memiliki keinginan ingin menghapus sejumlah asetnya yang sudah tidak lagi produktif melalui lelang aset. (*)

 

KOTRIBUTOR: DEDI JUNESKA

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sertijab Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto Resmi Gantikan Asep Buchori
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gelar Tarling, Camat Sukatani : Bulan Ramadan Momentum Saling Berbagi
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Nuzullul Qur'an, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Ibadah
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tekan Stunting, Puskesmas Muaragembong Luncurkan Inovasi Denting Mugeri
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik