Selasa, 19 Maret 2024

Mulai 1 Juli 2020, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Siapkan Layanan Online Melalui Website

PEMERINTAHAN   Jul 6, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 25.371 Kali


93hudaya44.jpg


CIKARANG PUSAT – Terhitung mulai 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memberlakukan pelayanan online yang dapat di akses melalui website milik Disdukcapil Kabupaten Bekasi di alamat : www.disdukcapil.bekasikab.go.id.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, melalui website tersebut, masyarakat dapat melakukan pengisian secara mandiri data apa saja yang dibutuhkan sehingga mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung.

"Efektif mulai 1 Juli 2020, Disdukcapil memberlakukan pelayanan online yang dapat di akses melalui situs website milik Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung" terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/07/20).

Saat ini Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih melakukan pelayanan terbatas sejak masa PSBB maupun pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menutup seluruh loket pendaftaran untuk mencegah kerumunan orang saat hendak mendaftarkan atau mengurus dokumen.

Menurutnya, pelayanan dokumen seperti Akta Kelahiran, pembuatan Kartu Keluarga dan lain-lain, kini sudah dapat di akses secara online sehingga mempermudah masyarakat dalam membuat dan mengurus dokumen kependudukan. Saat ini pelayanan dokumen tetap berjalan dengan mengandalkan perkembangan teknologi seperti WhatsApp (WA) untuk mendaftar dan mengurus dokumen.

"Kami menerapkan pola pelayanan terbatas dengan menutup seluruh loket sehingga tidak ada pelayanan tatap muka atau secara langsung. Tapi ini bukan berarti Disdukcapil tidak memberikan pelayanan. Pada masa PSBB kami melaksanakan pelayanan semi online dengan memberikan kontak pelayanan melalui aplikasi WhatsApp, sehingga masyarakat hanya akan datang kesini sekali saja yakni untuk mengambil dokumen," kata Hudaya.

Selain itu pihaknya juga memberikan pelayanan dokumen yang bersifat darurat seperti dokumen kesehatan yang berkaitan dengan rujukan rumah sakit.

"Disdukcapil hanya akan melayani dokumen yang bersifat darurat dan mendesak di masa PSBB yang lalu seperti dokumen untuk rumah sakit atau BPJS," jelasnya.

Reporter : Tedi

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Penyerapan Anggaran
PEMERINTAHAN   Mar 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Antisipasi Kenaikan Harga Sembako di Bulan Suci Ramadan
PEMERINTAHAN   Mar 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkat Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Naik 81,81 Persen
PEMERINTAHAN   Mar 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Masuki Masa Tanam, Hasil Panen Petani Diharapkan Meningkat
PEMERINTAHAN   Mar 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Cek Kesiapan Jalan Jelang Arus Mudik 2024
PEMERINTAHAN   Mar 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik