Kamis, 25 April 2024

Komisi IV Minta PPDB Luring di Kabupaten Bekasi Kedepankan Protokol Covid-19

SUARA DEWAN   Jun 11, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.084 Kali


69IMG-20200611-WA0112.jpg


CIKARANG PUSAT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Zamroni mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Luar Jaringan (Luring) harus mengedepankan protokol Covid-19. 

 “Semua kegiatan atau aktivitas haruslah terfokuskan menghindari kerumunan, dan itu tentu saja akan berakibat pada suasana PPDB tahun ini baik tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bekasi,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Dikatakannya berdasarkan Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2020, diatur jelas tentang petunjuk teknis PPDB di Kabupaten Bekasi. Ia berharap pelaksanaan PPDB ini tetap mengedepankan tujuan, prinsip, serta asas PPDB yang diantaranya adalah bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah atau lulusan untuk memasuki jenjang satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah dan berkualitas. 

"Di Kabupaten Bekasi sistem penerimaan ini ada dua, yang pertama untuk tinggkatan PAUD, TK, SD kita menggunakan sistem Luar Jaringan (Luring), dan untuk tingkat SMP menggunakan sistem dalam jaringan (Daring),” tambah pria yang juga Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Bekasi ini.

Adapun untuk PPDB sistem daring atau online disampaikannya ada lima jalur yang bisa ditempuh yaitu jalur zonasi (jarak),  jalur afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu, jalur prestasi, jalur olahraga serta jalur perpindahan orang tua siswa atau wali.

“Khusus jalur olahraga SMP Negeri penyelenggaranya SMP 3 Cikarang Utara,” jelas anggota dewan dari Dapil 3 Tambun Selatan ini.

Disampaikannya kelima jalur tersebut masyarakat dan orang tua harus juga diberikan informasi yang benar sesuai Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan untuk pelaksanaan PPDB tahun ini walaupun kondisi kita sedang pandemi masyarakat pun harus selalu diberikan informasi mengenai langkah serta sistemnya, karena kita tahu tidak sedikit masyarakat kita yang belum mengetahui atau belum pernah melakukan langkah-langkah sistem PPDB seperti sekarang ini,”imbuh pria yang juga aktifis pendidikan ini.

Ia meminta panitia PPDB tingkat Kabupaten Bekasi untuk mempersiapkan perangkat yang memadai dan mudah diakses dalam pelaksanaannya dan terus memberikan informasi ke masyarakat dan seluruh panitia PPDB di tingkat satuan pendidikan masing-masing. 

“Dalam tahapan ini pula panitia PPDB harus bekerja sama dengan pihak terkait di antara desa-desa dan kecamatan, agar pelaksanaan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,”tambahnya.

Selain itu untuk tingkat SMA/SMK/SLB kewenangannya adalah kewenangan propinsi, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat No. 37/2020 tentang PPDB SMA/SMK/SLB dan seluruhnya menggunakan sistem daring.
 
“Kita berharap semua pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bekasi dilakukan harus berasaskan non-diskriminatif, obyektif, transfaran, akuntabel, dan berkeadilan, serta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19,”terangnya.

Reporter : Himawan
Editor      : Tata Jaelani

Berita Lainnya

DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III DPRD Respon Positif Pembentukan URC Berani Jalan
SUARA DEWAN   Jul 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik