Jumat, 19 April 2024

Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif

COVID - 19   Jun 8, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.530 Kali


99images (4).jpeg


JAKARTA – Gugus Tugas Nasional Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Surat Edaran tersebut sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. 

Adapun tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga  jarak dan cuci tangan.

Salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang  aman dari COVID-19, dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah bersama otoritas penyelenggara transportasi umum dengan dibantu TNI dan Polri. Pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan berlakunya surat edaran No. 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku. 

Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020. 

Reporter : Himawan
Editor     : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik