Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Bekasi Hilangkan Denda Keterlambatan Bayar Pajak

COVID - 19   May 16, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.779 Kali


91IMG-20200516-WA0051.jpg


CIKARANG PUSAT - Di tengah pandemi virus Corona yang juga  berdampak kepada para pelaku usaha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan menghilangkan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak .

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, dalam situasi normal tidak ada pandemi corona, pengusaha yang telat membayar pajak daerah, misalkan pajak hiburan, dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

Herman memberi contoh, restoran cepat saji yang punya sejumlah cabang di Kabupaten Bekasi, pajak restaurant-nya sekitar Rp 300 juta perbulan yang dibayarkan tiap tanggal 15 setiap bulannya.

Jika restauran ini telat membayar pajak, dia kena denda 2 persen perbulan atau Rp 6 juta.

'"Dalam situasi pandemi corona saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," ujar Herman, Jumat (15/05).

Untuk pajak restaurant, sebut Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, pengusaha sejatinya tidak terdampak, karena pajak restaurant dipungut kepada konsumen, bukan kepada pengelola atau pemilik restaurant .

Yang terdampak bagi pengelola restaurant, terang Herman, adalah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang berdampak pada sulitnya karyawan beraktifitas di luar.

Herman mengatakan, di tengah pandemi corona saat ini, ada sejumlah pengusaha restauran yang minta keringanan pajak.

"Itu kita tolak karena tidak masuk akal, karena pajak restaurant tidak dibebankan kepada pemilik restaurant tetapi kepada konsumen," tegas Herman. 

Reporter : Agus Suzana
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik