Selasa, 23 April 2024

PKK dan DPRD Kabupaten Bekasi Terima 5 Ton Beras dari BPJamsostek Bekasi Cikarang

SUARA DEWAN   May 12, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.114 Kali


70IMG-20200512-WA0063-1.jpg


CIKARANG PUSAT - Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bekasi Cikarang menyerahkan bantuan berupa 5 ton beras untuk warga  terdampak Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Bantuan diserahkan masing-masing kepada PKK Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 2.5 ton beras diserahkan kepada PKK Kabupaten Bekasi di Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (12/5/2020). 

Bantuan diterima Tri Handayani selaku Sekretaris I PKK Kabupaten Bekasi. Bantuan beras ini merupakan hasil employee voluntering karyawan BP Jamsostek Bekasi Cikarang. 

Sementara itu, di hari yang sama, BP Jamsostek Bekasi Cikarang juga menyerahkan 2.5 ton beras kepada DPRD Kabupaten Bekasi. 

Penyerahan bantuan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, sehingga total bantuan yang disalurkan BP Jamsostek Bekasi Cikarang sebanyak 5 ton beras.

Kepala Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya berharap bantuan ini memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19. 

"Tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Selain itu, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami Insan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga ataupun tenaga kerja yang terdampak Covid-19,” bebernya.

Menurut Fatoni, di tengah pandemi Covid-19 ini, BP Jamsostek masih terus beroperasi untuk memberikan layanan kepada para pekerja yang terpaksa diberhentikan.  BPJamsostek telah memfasilitasi para pekerja dengan protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). 

Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. 

Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp/sms atau telepon.

Reporter : L. Budiarto
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III DPRD Respon Positif Pembentukan URC Berani Jalan
SUARA DEWAN   Jul 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik