Sabtu, 20 April 2024

Belum Terdata Sebagai Penerima Bantuan Covid-19, Hubungi Call Center 112

COVID - 19   Apr 28, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.898 Kali


34call center.jfif


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada warga terdampak Covid-19 yang belum diajukan sebagai penerima bantuan oleh RT/RW atau belum terdata sebagai penerima bantuan sosial untuk menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 112.

“Silahkan untuk warga yang belum terdata bisa menghubungi Call Center 112,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, usai menghadiri rapat virtual bersama para camat se-Kabupaten Bekasi, di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (28/04/20).

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan berita di sejumlah media yang beredar yang menyebutkan jika ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dan belum terdata oleh Ketua RT, dapat mendaftarkan diri ke Pusat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi. Padahal yang benar adalah melalui layanan telpon Call Center 112 dan bukan datang secara langsung.

Terkait bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19, Bupati Bekasi  menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya membantu masyarakat yang secara ekonomi terdampak dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Saat ini Pemkab Bekasi telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket sembako untuk 4 kecamatan di antaranya Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Kecamatan Muaragembong.

“Kita sudah mendistribusikan 12 ribu paket bantuan di empat kecamatan, yakni tiga kecamatan yang berada di zona merah, yakni Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Selatan, dan satu wilayah di Kecamatan Muaragembong yang paling terdampak ekonominya, karena hasil nelayannya tidak bisa dijual dana mereka juga tidak bisa melaut, tentu saja ini harus kita bantu,” kata Bupati.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Forkopimda bersepakat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi selama 14 hari ke depan sampai dengan 12 Mei 2020. Hal ini dilakukan sebagai perpanjangan dari PSBB tahap pertama yang berakhir pada Selasa (28/04/20).

“Mudah-mudahan setelah 14 hari ke depan, harapannya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah bisa menurun. Dan semoga nanti menjelang Hari Raya Idul Fitri kita bisa terbebas dari Covid-19,” kata Bupati Eka di hadapan para camat melalui video conference.

Bupati juga mengajak para camat dan kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk lebih giat lagi dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan mengajak peran aktif seluruh komponen masyarakat, agar PSBB tahap kedua dapat berjalan dengan maksimal sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat segera berakhir.

Reporter : Muh Ikbal

Editor      : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik