Kamis, 28 Maret 2024

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB?

PENGUMUMAN   Apr 15, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.217 Kali


93images (1).jpeg


Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB? Berikut adalah point-point penting yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB.

A. PEMBATASAN PENUMPANG KENDARAAN.

1. Naik motor tidak boleh berboncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang.
2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
6. Non sedan 4 penumpang.
7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).

B. BIDANG USAHA YANG MASIH BOLEH BUKA.

1. Usaha kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang meliputi pasar rakyat, toko/warung, mini market, supermarket, hypermarket dan jasa binatu (laundry).

2. Pasar Rakyat, buka jam 04.00 s.d jam 15.00 WIB (kecuali Pasar Induk Cibitung operasional seperti biasa).
3. Toko/warung klontong buka jam 06.00 WIB - 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 - 20.00 WIB.
4. Bank dan ATM
5. SPBU dan Pengisi LPG
6. Ekspedisi barang.
7. Media cetak dan elektronik.
8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
09. Pembangkit listrik.
10. Layanan keamanan pribadi.
11. Pasar Modal.
12. Pergudangan dingin.
13. Layanan telekomunikasi dan internet.
14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).

C. KEGIATAN YANG DIBATASI SAAT PSBB.

1. Penghentian kegiatan belajar di sekolah/institusi pendidikan.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas).
4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
8. Pembatasan moda transportasi.

D. TITIK CHECK POINT.

1. Perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi (Tambun Selatan), DKI Jakarta (Tarumajaya) Bogor (Cibarusah) dan Karawang (Kedungwaringin).
2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Terminal Bus Kalijaya.
4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
5. Gerbang Tol dan Pasar.

E. ADA 7 BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT.

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
3. Kartu Pra Kerja ( untuk pengangguran dan korban PHK).
4. Bansos Presiden.
5. Dana Sosial Provinsi.
6. Dana Desa.
7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi.

Selama pemberlakuan PSBB setiap penduduk di Kabupaten Bekasi wajib mematuhi seluruh ketentuan dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Download Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Kabupaten Bekasi

Reporter  : Muhamad Ikbal

Editor       : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelantikan Pejabat Kabupaten Bekasi 25 Maret 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Undangan Pembekalan ASN (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2023
PENGUMUMAN   Mar 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Undangan Pembekalan ASN (PPPK) Formasi Tahun 2023
PENGUMUMAN   Mar 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik