JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia menyampaikan agar wartawan yang akan meliput wabah COVID-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pandemi tersebut.
Karena itu PWI mengeluarkan panduan untuk para jurnalis, yang terdiri dari 12 poin di antaranya mengatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus COVID-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
Kemudian, wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban COVID-19. Untuk kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari di Jakarta, Selasa, (07/04).
Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah COVID-19 Wina Armada Sukardi mengemukakan panduan juga telah mengadopsi mengenai perkembangan teknologi.
Misalnya, menurut dia, unggahan pasien COVID-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
"Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan menyebut sumber yang jelas,” kata Wina.
Selanjutnya, Wina menjelaskan pemakaian "drone" tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus COVID-19.
“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” ujarnya.
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4672
Pengunjung Bulan ini : 243240
Total Pengunjung : 2280097