Jumat, 19 April 2024

Cegah Penyebaran Corona, 133 Warga Binaan Lapas Cikarang Dibebaskan

COVID - 19   Apr 6, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.708 Kali


21896757_720.jpg


CIKARANG PUSAT -- Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lapas tersebut.

Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, dari total 133 warga binaan yang dibebaskan 31 di antaranya merupakan narapidana kategori perkara narkotika, sementara 102 lainnya merupakan narapidana dengan perkara pidana umum. 

"Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang," kata Nur, Senin (06/04/20).

Nur merinci proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung mulai Rabu (01/04) terhadap 20 warga binaan yang dilanjutkan pada tiga hari berikutnya sebanyak 55 warga kemudian sehari setelahnya sebanyak 23 warga dan terbaru pada hari ini sebanyak 35 warga binaannya. 

"Mereka menjalani asimilasi di rumah. 32 warga binaan pemasyarakatan di antaranya sudah mendapatkan SK Integrasi hanya tinggal menunggu waktu menjalani integrasinya," kata Nur.

Sebelum dilepas untuk menjalankan asimilasi di rumah, warga binaan terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis Lapas Cikarang dan dibekali masker. Mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah dalam kondisi wabah Covid-19.

"Jadi bukan sekedar menghindarkan lapas dari penyebaran Covid-19 melainkan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas Cikarang. Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisolasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Nur Bambang Supri Handono menambahkan, kebijakan tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Serta surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulan Penyebaran Covid-19 dengan melakukan pendataan narapidana yang memenuhi syarat," kata Nur.

Reporter  : Himawan Abror

Editor       : Tata Jaelani

 

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik