KABUPATEN BEKASI - Menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait antisipasi penyebaran Covid-19, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi aktif melakukan patroli Kamtibmas dan mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul di tempat terbuka.
Patroli dialogis pencegahan penyebaran virus covid-19 tersebut dilakukan serentak oleh petugas Kepolisian diantaranya oleh Polsek Babelan, Polsek Tarumajaya, Polsek Serang Baru, Polsek Sukatani, Polsek Cikarang Selatan dan jajaran Polsek lainnya.
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas berkerumun di tempat umum untuk menghindari penyebaran virus corona," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Sabtu (21/03/20).
Di wilayah Tarumajaya, sebanyak 6 personil Polsek Tarumajaya melakukan patroli pada Sabtu malam (21/03) di Perum Victoria Desa Segaramakmur, dengan memberikan imbauan kepada warga agar tidak berkerumun di tempat umum.
Patroli juga diakukan di wilayah Kecamatan Babelan. Aparat Kepolisian Polsek Babelan melakukan patroli di Lapangan Parkir Pasar Basah Marakas dan memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima di pinggir Danau Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, pada Sabtu (21/03) malam.
Sementara itu Polsek Cikarang Selatan juga melakukan patroli dialogis di Kawasan Cifest Desa Ciantra, memberikan imbauan kepada warga yang berkumpul di pinggir jalan dan di seputar Ruko Cifest agar segera kembali ke rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, Patroli Polsek Sukatani menyasar warga di sepanjang Jalan Sukatani Desa Sukadarma, Sabtu (21/03) malam, dengan mengerahkan 4 personil. Polisi memberikan imbuan kepada warga agar tidak berkerumun di tempat umum untuk menghindari penyebaran virus corona.
Di wilayah selatan Kabupaten Bekasi, Polsek Serang Baru melakukan patroli pada Minggu (22/03) dini hari, di Perum Mega Regency Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru. Dalam patroli itu polisi meminta 15 orang pemuda yang sedang nongkrong agar kembali ke rumah masing-masing.
Dalam maklumat No. Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," kata Brigjen Pol. Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri. ()
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 2294
Pengunjung Bulan ini : 240862
Total Pengunjung : 2277719