CIKARANG PUSAT- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ( BKPPD) Kabupaten Bekasi berencana mengubah formula penghitungan Tunjangan Pembinaan Prestasi (TPP) dengan lebih mengedepankan penghitungan kinerja .
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Disiplin pada BKPPD Kabupaten Bekasi, Syahwono Ajie, pada Jumat (21/02/2020) kepada bekasikab.go.id.
Dikatakannya formula penghitungan TPP saat ini adalah 85:15. Artinya 85 Persen berdasarkan absensi atau kehadiran dan 15 persen berdasarkan kinerja .
" Dengan formula seperti itu , ASN asalkan rajin masuk sudah pasti sedikitnya akan mendapatkan TPP sebesar 85 persen tanpa memperhitungkan kinerja," ujar Syahwono
Saat ini, lanjut Syahwono, formula pemberian TPP akan diubah menjadi 50:50, artinya pemberian TPP dihitung 50 persen berdasarkan kinerja dan 50 persen berdasarkan absensi.
Kemudian penilaian kehadiran kerja berdasarkan pada hasil pencatatan fingerprint dengan ketentuan 25 Persen masuk kerja mulai pukul 7.00 – 7.30 WIB dan 25 Persen pulang kerja yang berakhir pukul 15.30 WIB atau 16.00 WIB pada hari Jumat.
" Bahkan ke depannya boleh jadi formulanya akan terus berubah misalnya 70:30. Artinya 70 persen berdasarkan kinerja 30 persen berdasarkan absensi. Pola pemberian TPP yang sedang dikembangkan DKPPB, terang Syahwono, pada dasarnya untuk lebih mengedepankan kinerja,”terangnya. ()
REPORTER: Himawan Abror
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3096
Pengunjung Bulan ini : 271864
Total Pengunjung : 2308721