Jumat, 19 April 2024

Kominfo Berharap DPR Segera Rampungkan Legislasi TV Analog ke Digital

NASIONAL   Feb 7, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.547 Kali


59Menteri Kominfo dan jajaran Eselon I Raker Komisi I DPR.jpeg


JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersama Jajaran Eselon I Kominfo menggelar Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (05/02/2020). Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah program Kementerian Kominfo tentang proses migrasi TV analog menuju pertelevisian digital.

Menteri Johnny mengatakan Kementerian Kominfo hingga saat ini melihat proses simulcast (siaran simultan), khususnya di wilayah-wilayah terluar sudah berlangsung. Namun, terkait legislasi primer atau payung hukum untuk memastikan migrasi televisi analog ke televisi digital masih menjadi kendala hingga saat ini.

"Karenanya kami berharap payung hukum ini untuk bisa cepat dilakukan sehingga ada deadline kapan berakhirnya pelayanan televisi analog di Indonesia, dan kapan kita memulai secara full berlangsungnya televisi digital di Indonesia. Itu bisa dilakukan melalui revisi legislasi primer atau UU-nya," kata Menteri Johnny.

Menurut Menteri Kominfo, migrasi dari analog ke digital akan memberikan implikasi yang besar terhadap kualitas manajemen dari spektrum frekuensi termasuk sumber dayanya yang hingga saat ini masih terbatas di Indonesia. Pada saat Indonesia telah bermigrasi menggunakan televisi digital maka akan menghemat penggunaan frekuensi yang kapasitasnya cukup besar.

"Migrasi analog ke televisi digital di Indonesia, akan terjadi digital dividend, di mana ada penghematan penggunaan frekuensi sampai dengan sebesar 112 megahertz. Ini tentu akan memberikan nilai-nilai penerimaan negara yang besar," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Menteri Johnny, migrasi pertelevisian Indonesia menuju digitalisasi juga akan memberikan ruang dan pemanfaatan teknologi penyiaran televisi yang semakin berkembang di Indonesia.

"Televisi analog kapasitasnya terbatas. Sementara dengan televisi digital, pemanfaatannya berskala multipathing sekaligus dapat membuka peluang ruang usaha yang lebih besar bagi perusahaan televisi. Apalagi bila mengingat hingga saat ini potret persaingan di ruang digital semakin kompleks dan semakin rumit," jelasnya.

Menurut Menteri Kominfo baik operator seluler, pertelevisian, media online bahkan over the top (OTT) business sudah saling bersaing dan menjadi kompetisi satu dengan lainnya yang sudah tidak linear lagi.

"Persaingan dan tumbuh suburnya pertelevisian yang sehat di Indonesia tidak saja di antara perusahaan televisi tapi juga perlu bersaing dengan layanan usaha lainnya yang dapat melakukan layanan seperti pertelevisian atau penyiaran-penyiaran lainnya yang bisa menggerus pasar-pasar pertelevisian," tambahnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo sangat mendukung dan mendorong agar migrasi dari analog pertelevisian Indonesia ke digital harus segera dilakukan. Menteri Johnny berharap adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPR RI untuk memastikan payung hukum televisi digital berjalan lancar sesuai keinginan bersama.

Reporter : Muhamad Ikbal

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik