Jumat, 10 Mei 2024

Penerima Hibah Bibit Ikan Harus Punya Badan Hukum

JAWA BARAT   Feb 1, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.959 Kali


86agus trihono.jpg


Sosialisasi Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Bekasi

CIKARANG - Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono saat menggelar sosialisasi penerima hibah di tahun anggaran 2020, mengatakan, hibah berupa bibit ikan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kami sosialisasikan program-program yang dilaksanakan selama 2020. Termasuk di dalamnya ada penyaluran bantuan hibah dari Dinas Perikanan Kelautan untuk para peternak ikan. Dan ada aturannya penerima hibahnya,” katanya.

Dalam pemberian hibah kata Agus, penerima harus diberitahukan ada aturannya sesuai dengan Permendagri No 123 tahun 2018.

“Permendagri tersebut mengatur tata cara pemberian hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” singkatnya.

Agus berharap penerima bantuan hibah bibit ikan ditahun 2020 bisa dirawat dengan baik sehingga menjadikan budidaya ikan air tawar semakin meningkat.

“Dinas Perikanan Kelautan berharap para penerima bibit ikan ditahun 2020 ini bisa amanah. Artinya menjaga, merawatnya, supaya ikan air tawar bisa menjadi unggulan di Kabupaten Bekasi,” harapnya. 

Reporter : Dwi Septiaji

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pastikan Pembangunan Kabupaten Bekasi Sejalan dengan Agenda Nasional
JAWA BARAT   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Barat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada 18-24 April 2024
JAWA BARAT   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik