Sabtu, 20 April 2024

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kabupaten Bekasi 2020-2025

PENGUMUMAN   Jan 13, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 7.926 Kali


39KPAD.jpeg


CIKARANG PUSAT - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) membuka pendaftaran Calon Anggota KPAD Kabupaten Bekasi periode Tahun 2020-2025. Beberapa kriteria bagi calon pendaftar diantaranya memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak, dengan rekomendasi dari lembaga  atau organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak, memiliki komitmen pengabdian, dedikasi, kepemimpinan, integritas dan moralitas tidak tercela, termasuk di dalamnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak serta tidak merokok. 

Adapun Kriteria lain calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi adalah Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Kabupaten Bekasi, Pendidikan minimal Strata 1 (S1), usia minimal 35 tahun serta sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan administrasi yang wajib disampaikan (dalam 3 rangkap : rangkap asli dan 2 rangkap fotocopy) yaitu : Surat permohonan menjadi Komisioner KPAD di atas materai Rp. 6.000,-; Fotocopy KTP Kabupaten Bekasi yang dilegalisir asli; Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir asli; Fotocopy ijazah dan transkip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir; Daftar Riwayat Hidup; Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dari Polres Metro Bekasi Kabupaten; Surat Keterangan Sehat, Bebas Narkoba dan tidak merokok dari RSUD; Surat Pernyataan bukan Anggota dan Pengurus Partai Politik di atas materai Rp. 6.000,-; Surat Rekomendasi dari Lembaga/Organisasi terkait; Surat Pernyataan bersedia bekerja sebagai Komisioner KPAD di atas materai Rp. 6.000,; Membuat makalah terkait sistem perlindungan anak di Kabupaten Bekasi minimal 4 halaman spasi 1,5 ukuran kertas A4.

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kec, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Dokumen pendaftaran yang dikirim melalui jasa pengiriman diterima paling lambat sesuai dengan hari, tanggal dan jam penutupan pendaftaran.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 10 Januari 2020 dan ditutup pada tanggal 20 Januari 2020, setiap hari kerja pada pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap menggunakan sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut : 1) Seleksi Administrasi (21 s.d 22 Januari 2020) 2) Pengumuman Lulus Administrasi (23 Januari 2020) 3) Presentasi, Testertulis dan wawancara ( 27 s.d 29 Januari 2020). 

Waktu dan tempat pelaksanaan seleksi dilaksanakan pada DPPPA Kabupaten Bekasi dan bilamana terdapat perubahan akan di informasikan lebih lanjut. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : Hj. Bonyi Ardiani, HP. 087722152868 ) atau  Andri Topan, HP : 081286449911 

 

Download Pengumuman Lengkap

Berita Lainnya

Daftar Pejabat Administrasi Yang Dilantik pada Tanggal 16 April 2024 di Lingkungan Pemkab Bekasi.
PENGUMUMAN   Apr 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pengumuman Pelantikan Pejabat Kabupaten Bekasi 25 Maret 2024
PENGUMUMAN   Mar 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik